Pada bulan Agustus 2024, ketegangan di Desa Blongas, Kabupaten Lombok Barat, Indonesia, memuncak ketika sekelompok massa membakar sebuah lokasi penambangan emas ilegal. Peristiwa ini merupakan reaksi atas kekecewaan yang telah berlangsung bertahun-tahun terhadap operasi penambangan skala besar tak teregulasi di area tersebut, yang beberapa di antaranya dilaporkan dijalankan oleh warga negara asing dengan bantuan alat berat.
Insiden ini berhasil menarik perhatian nasional terhadap masalah yang lebih dalam: maraknya penambangan ilegal skala besar di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona pertambangan rakyat, yang sering kali berkaitan dengan lemahnya pengawasan dari pemerintah.
Pada bulan September 2024, Mongabay Indonesia menerbitkan sebuah laporan yang membahas berbagai isu tersebut dan menyajikan konteks yang lebih luas. Artikel itu mengungkap bahwa lokasi tambang tersebut, meskipun berada di dalam area konsesi legal milik sebuah perusahaan tambang swasta, telah dieksploitasi secara ilegal sejak tahun 2010. Aktivitas yang bermula sebagai penambangan informal skala kecil telah berkembang menjadi operasi berskala industri yang menggunakan ekskavator, buldoser, dan truk jungkit.
Laporan Mongabay menyoroti bahwa skala operasi dan kehadiran pekerja dari luar daerah mengindikasikan adanya keterlibatan korporasi, bukan sekadar penambangan lokal berskala kecil. Laporan tersebut juga mendokumentasikan kekhawatiran masyarakat mengenai kerusakan lingkungan, terganggunya mata pencaharian, dan anggapan tidak adanya tindakan dari pihak berwenang.
Artikel terbaru ini merupakan kelanjutan dari serangkaian liputan sebelumnya, karena Mongabay Indonesia telah mengikuti kasus ini sejak 2019. Pada bulan September dan Oktober 2019, serta April 2024, Mongabay Indonesia telah menerbitkan laporan mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, lokasi yang sama dengan insiden pembakaran kamp tambang ilegal yang dilaporkan pada September 2024.
